• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Rabu,29 November 2017 - 02:43:pm Wib - Dibaca : 1405 Kali

Rapat Teknis Pembubaran Koperasi Tidak Aktif Tahun Anggaran 2017 di Kecamatan Mandau

Teks foto: Teks foto : Suiswantoro Memberikan Sambutan Pelaksanaan Rapat Teknis Pembubaran Koperasi Tidak Aktif di Kecamatan Mandau

Duri – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bengkalis telah mengadakan Rapat Teknis dalam rangka Pembubaran Koperasi Tidak Aktif Tahun Anggaran 2017 di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis , Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rapat Teknis yang diadakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Camat Mandau ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM ) Kabupaten Bengkalis H Tuah Hasrun Saily yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bengkalis Suiswantoro, Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis M Fendro Arasyid, Kepala Upt Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Mandau Lisa Mardiani, Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Mandau Fitrianita Eka Putri, Lurah Air Jamban Ruslan, Lurah Balik Alam Zainab, Lurah Duri Barat Hj Risnawati, Lurah Gajah Sakti Dadang Mustari, serta turut hadir Kepala Desa Sebangar Ahmad Syuhada.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis H. Tuah Hasrun Saily yang diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM  Kabupaten Bengkalis Suiswantoro mengajak kita untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu kenapa Koperasi itu harus dibubarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman “Koperasi ini memang secara garis besar merupakan wadah ekonomi masyarakat yang mempunyai tujuan yaitu untuk kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat, namun didalam pelaksanaanya juga harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang maupun Peraturan Daerah (Perda)” ujar Suiswantoro.

Lanjut dalam sambutannya Suiswantoro menegaskan “kita hanya akan membubarkan koperasi-koperasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang di atur oleh Undang-Undang dan Perda, seperti saat ini banyak sekali Koperasi yang sudah tidak kita temukan lagi pengurusnya maupun alamat Koperasinya, Koperasi seperti ini tentu harus dibubarkan, untuk Koperasi yang masih aktif dan berjalan sesuai dengan aturan Perundang-Undangan kita akan lakukan pembinaan agar Koperasi yang masih aktif ini dapat berjalan dengan efektif, jadi biarpun jumlah Koperasinya sedikit tetapi memiliki kualitas yang baik” tegas Suiswantoro.



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan