• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Jumat,08 Februari 2019 - 03:05:pm Wib - Dibaca : 5592 Kali

Paling Lambat Minggu Kedua Februari Setiap PD Harus Serahkan Sasaran Kinerja Pegawai 2019

Teks foto: Teks foto: Contoh formulir Sasaran Kinerja Pegawai

BENGKALIS – Sejumlah Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kembali disurati Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan HT Zainuddin.

Inti isi surat Nomor: 800/BKPP-PKPP/2018/211 tanggal 6 Februari 2019 itu, untuk mengingatkan agar menyampaikan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2018 dan laporan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2019.

“Untuk itu diminta kepada Saudara agar segera menyerahkan laporan tersebut ke BKPP melalui Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Penghargaan dan pemberhentian dalam bentuk softcopy,” tulis HT Zainuddin pada angka 4 surat tersebut.

Pada angka yang sama surat yang diantaranya ditembuskan kepada Bupati Bengkalis (sebagai laporan),  HT Zainuddin menambahkan, “atau melalui e-mail: ahmadsowi0#gmail.com, selambat-lambatnya minggu ke-2 bulan Februari 2019.”

Kena Hukuman Disiplin

Selain perilaku kerja, salah satu unsur penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, yakni  SKP.

Dalam PP 46 Tahun 2011, salah satu Pasal yang khusus mengatur tentang SKP ini adalah Bab II. Bab II ini terdiri dari 7 Pasal. Yakni, Pasal 5 sampai Pasal 11.

Pasal 5 PP 46 Tahun 2011 yang terdiri dari 6 ayat diantaranya berisi kewajiban, materi, legalital dan tenggat waktu penetapannya.

Ayat (1) Pasal 5, menjelaskan, “Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.”

Sedangkan ayat (2), berbunyi, “SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.”

Lalu, ayat (3), “SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.”

Kemudian pada ayat  (4) djelaskan, “Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.”

“SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari,” demikian ketentuan pada ayat (5).

Adapun ayat (6) menerangkan “Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.”

Karena menyusun SKP merupakan kewajiban, maka bila seorang PNS yang tidak menyusunnya ada konsekuensinya. Yakni, dijatuhi hukuman disiplin. Konsekuensi tersebut diatur dalam Pasal 6.

“PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS,” demikian bunyi Pasal 6 tersebut. #DISKOMINFOTIK



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan