Silahkan mengisi fasilitas komunikasi Kontak Kami. Mohon masukan dan pertanyaan disampaikan secara bijak dengan kata-kata yang baik.
Seluruh komentar yang masuk akan kami moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Komentar yang mengandung unsur sara, hoax, pornografi, spam, ujaran kebencian, atau link tidak bermanfaat akan kami hapus.
Andik Desa putra
Sopir
Selasa,09 Februari 2021
Persyaratan mengurus surat pindah apa saja..
Syarat Mengurus Surat Pindah : 1. Surat Pengatar RT (asli) 2. KK Asli 3. Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan dari Kelurahan/Desa 4. Fotocopy KTP yang bersangkutan/pindah 5. Akte Kelahiran bagi yang pindah 6.Fotocoy Surat Nikah bagi yang sudah menikah 7. Fotocopy SKCK
Hera Saputra
Rabu,06 Desember 2017
Assalamualaikum.. Saya ingin mengajukan atau mengurus surat pindah. Sebelumnya saya sudah baca persyaratannya, nah yg ingin saya tanyakan adalah, apakah mengurus surat pindah bisa di wakilkan oleh orang lain ?? ( saudara / orang tua ) jika bisa apa persyaratan yang harus saya siapkan ?? dan kira-kira berapa lama ya proses nya. Saya warga Riau saat ini bekerja di DKI. Jadi kemungkinan besar untuk pengurusan surat pindah tersebut akan di wakilkan oleh orang tua atau saudara saya. mohon di jawab. Terima kasih
MHD.FAIZAL
Kamis,24 Agustus 2017
Izin Kasi Masukan . Biodata Pegawai Kantor Camat Tolong Upgrade.. trims
masukan diterima... data kepegawaian sudah kami upgrade.. trimakasih