• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

Rekomendasi Izin Reklame dan Reklame Insidentil


  1.  Persyaratan
  1. Permohonan di atas kertas bermeterai Rp 6000
  2. Rekomendasi dari Kelurahan/Desa yang bersangkutan
  3. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  4. Meterai Rp 6000 sebanyak 2 (dua) Lembar         
  5. Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  7. Surat izin pemilik tanah jika reklame di tanah orang lain

b.  Waktu : 50 Menit (Apabila syarat lengkap)

c.   Biaya    : Tidak dipungut biaya

d.   Produk Layanan : Surat Rekomendasi Reklamedan Reklame Insidentil




Agenda Kegiatan