- Persyaratan
- Permohonan di atas kertas bermeterai Rp 6000
- Rekomendasi dari Kelurahan/Desa yang bersangkutan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Meterai Rp 6000 sebanyak 2 (dua) Lembar
- Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Surat izin pemilik tanah jika reklame di tanah orang lain
b. Waktu : 50 Menit (Apabila syarat lengkap)
c. Biaya : Tidak dipungut biaya
d. Produk Layanan : Surat Rekomendasi Reklamedan Reklame Insidentil
Download Formulir Rekomendasi Izin Reklame dan Reklame Insidentil -> Download