- Persyaratan
- Kartu Keluarga asli
- Fotocopy KTP pewaris/ yang meninggal
- Fotocopy Surat Nikah / Akte Perkawinan Pewaris
- Akte Kematian Asli
- Fotocopy KTP dan KK seluruh Ahli Waris
- Fotocopy Akte Kelahiran seluruh Ahli Waris (bagi yang memiliki)
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
- Surat Pernyataan Ahli Waris diketahui 2 orang saksi, Ketua RT, Ketua RW, Lurah/Kepala Desa
- Surat Kuasa Ahli Waris diketahui Lurah/Kepala Desa dan Camat (bagi yang dikuasakan)
- Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani Lurah/Kepala Desa
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Waktu : 50 Menit (Apabila syarat lengkap)
- Biaya : Tidak dipungut biaya
- Produk Layanan : Surat Keterangan Ahli Waris
Download Formulir Surat Keterangan Ahli Waris -> Download