• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Rabu,02 Oktober 2019 - 20:34:01 Wib - Dibaca : 1875 Kali

Proyek Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Dumai : 

Muhammad Rusydy Apresiasi Pemerintah Pusat Membangun Infrastruktur

Teks foto: Foto Bersama Sekcam Mandau Muhammad Rusydy beserta Tim Persiapan Pengadaan Tanah setelah acara Sosialisasi dan Pemberitahuan Langsung Pengadaan Tanah Penambahan Lahan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai  Provinsi Riau

Duri - Camat Mandau yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Muhammad Rusydy bersama Tim Persiapan Pengadaan Tanah gelar Sosialisasi dan Pemberitahuan Langsung Pengadaan Tanah Penambahan Lahan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai  Provinsi Riau bertempat di Gedung Bathin Betuah Kantor Camat Mandau, Rabu (02/10/19).

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan adanya proyek penambahan lahan yang diperuntukan untuk penambahan Kiri-Kanan badan Jalan Tol, Oprit dan Rest Area (Tempat Istrirahat), Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai di Wilayah Kecamatan Mandau yakni Kelurahan Talang Mandi, Desa Harapan Baru dan Desa Bathin Betuah, serta di Kecamatan Bathin Solapan adalah Desa Bumbung dan Desa Kesumbo Ampai.

Sekretaris Kecamatan dalam sambutannya menyampaikan, Proyek Jalan Tol Pekanbaru–Dumai ini merupakan proyek strategis nasional yang mana harus didukung proses pembangunannya guna menaikkan nilai ekonomi daerah.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Mandau berharap besar kepada masyarakat yang nantinya terkena ganti rugi jalan tol Pekanbaru–Dumai, agar sama-sama mendukung dan bersinergi terhadap Pemerintah yang akan membangun infrastruktur suatu daerah seperti jalan tol ini”, ujar Sekcam Mandau

Melanjuti sambutannya, Muhammad Rusydy juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih menanggapi proyek jalan tol ini dan tidak menjadi provokasi terhadap proyek strategis ini.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah memperhatikan daerah kami dan salah satunya mengadakan proyek strategis pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai ini yang tujuannya akan mengembangkan dan menambah perekonomian di daerah kami”, jelas Rusydy.

Sekcam Mandau juga mengharapkan peran penting Bapak/Ibu Lurah dan Kepala Desa yang merupakan ujung tombak dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat terkait proyek Jalan tol ini. 

Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Riau yang diwakili oleh Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Provinsi Riau Iwan Suryawan dalam sambutannya menyampaikan, Menurut Undang-undang terbaru, masalah pengadaan tanah ini ada berbeda dari yang lama dimana pada pengadaan tanah menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan beserta perubahan-perubahannya sampai ke Peraturan Presiden No. 148 itu OPD yang melaksanakan pengadaan tanah yang berskala besar.

Berskala besar itu artinya 5 (lima) Ha ke atas, baik Pemkab maupun Subker memerlukan adanya penetapan lokasi sebelum melaksanakan pengadaan tanah. Jadi tahap pengadaan tanah yang berskala besar ini, sampai sekarang dilaksanakan penambahan jalan tol ini ada 4 (empat) tahapan, yaitu : 

  • Subker yang memerlukan tanah itu menyampaikan dokumen berencana atau tahap perencanaan menyampaikan dokumen perencanaan kepada Pemprov Riau.
  • Tahap Persiapan, Pemprov Riau beserta jajarannya membuat Tim Persiapan Pengadaan Tanah dan ditandatangani oleh Ketua TIM dan anggotanya teriri dari Pemprov, Kanwil BPN, Pemkab Kota. Yang terkena lahan pembebasan ditahap persiapan inilah tahapan yang harus dilalui serta melakukan sosialisasi dan pemberitahuan langsung kepada masyarakat.
  • Tahap Pelaksanaan, bahwa nanti akan ada Tim yang namanya TIM Satgas A dan TIM Satgas B yang mengukur dan menilai seluruhnya pada tahap pelaksanaan ini .Tim penilai itu adalah Konsultan Appraisal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan tentunya dari Kanwil BPN.
  • Penyerahan hasil

Secara global sekitar 191, sekian Ha pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai ini yang akan terbagi dalam beberapa titik.

“Pada intinya sosialisasi dan pemberitahuan langsung ini agar masyarakat yang terkena dalam proyek pengadaan tanah jalon tol ini secara dini sudah mengetahui bahwa lahan dan tempat tinggal mereka yang secara sah menurut Undang-undang baik ada SKGR  maupun Sertifikat itu terkena proyek pengadaan jalan tol”, ujar Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Provinsi Riau.

“setelah penyampaian sosialisasi ini, seminggu lagi kita akan melaksanakan konsultasi Publik. Setelah masyarakat mengetahui akan hal ini, maka tentunya diharapkan kesediaan masyarakat yang terkena proyek pengadaan jalan tol ini agar merelakan tanahnya untuk di sumbangkan secara gantirugi kepada Pemerintah, khususnya Subker PPK PUPR Pemerintah Pusat Yang membidangi jalan tol, dan setelah konsultasi publik dilaksanakan, maka keluarlah namanya penetapan lokasi yang ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Riau”, pungkas Iwan Suryawan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Riau beserta jajarannya, Kanwil BPN Provinsi Riau yang diwakili oleh Bambang Prasongko, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Saleh, PPK PUPR Pemerintah Pusat Jaloan Tol Pekanbaru-Dumai Eva Monalisa, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis Eko Feriyanto, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Mandau Siti Harmila, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bathin Solapan M. Ramadhani, Lurah Talang Mandi Zama Rico Dakanahay, PJ Kades Harapan Baru Edi S, Kades Bathin Betuah Prayetno serta masyarakat yang tanahnya terkena proyek pengadaan jalan tol Pekanbaru-Dumai.



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan