• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Kamis,21 November 2019 - 13:44:26 Wib - Dibaca : 1147 Kali

Camat Mandau Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penanaman Modal

Teks foto: Doa bersama pada acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penanaman Modal

MANDAU – Camat Mandau yang di wakili oleh Kasi Pelayanan Umum Sri Isgina Hartini menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penanaman Modal yang ditaja oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di Hotel Suzuka Duri. Kamis (21/11/2019).

Dalam sambutannya, Sri   Isgina Hartini menyampaikan ”Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam mengurus izin usahanya. Dengan adanya izin usaha, jika terjadi permasalahan bisa ditangani karena sudah berbadan hukum,” ujar Sri IsginaHartini.

Melanjuti sambutannya, Kasi Pelum mengucapkan terimakasih kepada Dinas Penanaman Modal Satu Pintu atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dan berharap kepada pelaku usaha agar dapat menerapkan aturan perundangan-undangan dalam usaha yang dijalankannya.

“Kami dari pemerintah Kecamatan Mandau mengucapkan terimakasih kepada Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Karena telah melaksanakan kegiatan ini. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini peserta dapat menerapkan perundang-undangan ini pada usaha mereka sehingga usaha mereka dapat berjalan dengan baik, dan semoga dengan sosialisasi ini kami berharap semua pelaku usaha yang ada di Kecamatan Mandau dapat memberikan suatu usaha yang sempurna dan bermanfaat bagi kita semua,” lanjut dan harap Kasi Pelum.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis  yang diwakili oleh Sekretaris DPMPSP Rafiardhi Ikhsan dalam sambutannya menyampaikan  “Kegiatan Sosialisasi ini dilaksakanakan dalam rangka untuk mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif bagi penanaman modal serta terwujudnya penguatan daya saing perekonomian,” pungkas Rafiardhi Ikhsan.

Adapun maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan tentang penanaman modal dan juga untuk mewujudkan standarisasi dan informasi penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan