- Persyaratan
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Pernyataan tidak sengketa
- Pernyataan persetujuan sempadan tanah
- Berita acara pemeriksaan dan rencana gambar bangunan yang disetujui oleh UPT Perumahan dan Pengelolaan Utilitas Umum
- Fotocopy surat tanah
- Surat Rekomendasi dari Lurah/Desa
- Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy pelunasan PBB terakhir
- Bukti pelunasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
b. Waktu: 50 Menit (Apabila syarat lengkap)
c. Biaya : Tidak dipungut biaya
d. Produk Layanan : Surat Rekomendasi IMBdiluar Wewenang
Download Formulir Surat Izin Rekomendasi IMB diluar Wewenang -> Download