• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Selasa,12 Maret 2019 - 03:34:pm Wib - Dibaca : 2181 Kali

Kegiatan Pendayagunaan Koramil Model Kodim 0303/Bengkalis dengan tema “Melalui Kegiatan Pendayagunaan Koramil Model, Kita Mewujudkan Apkowil dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Wilayah Aspek Darat"


DURI - Koramil Mandau menyelenggarakan kegiatan Pendayagunaan Koramil Model TA 2019 dengan tema “Melalui Kegiatan Pendayagunaan Koramil Model, Kita Mewujudkan Apkowil dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Wilayah Aspek Darat”, bertempat di Aula Koramil Simpang Pokok Jengkol Duri, Selasa (12/03/2019).

Camat Mandau yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Mandau, Muhammad Rusydy, menghadiri sekaligus mengisi materi tentang Pemerintahan Daerah pada kegiatan pendayagunaan Koramil Model di Koramil 04/Mandau.

Muhammad Rusydy mengucapkan terimakasih kepada Komando Distrik Militer 0303/Bengkalis Komando Rayon Militer 04/Mandau yang telah memberikan kepercayaan kepada pemerintah Kecamatan Mandau untuk memaparkan materi Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami mengucapkan terimakasih dan ini merupakan suatu penghargaan bagi kami karena telah diberikan kepercayaan untuk menjelaskan materi pada kegiatan ini”,ujar Muhammad Rusydy.

Adapun materi yang disampaikan yaitu penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya yang menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Susunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, dan DPRD.

Dalam pemaparan materi juga disampaikan mengenai kewenangan pemda berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 antara lain :

  • Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
  • Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh APBN.

Melanjuti penjelasan setelah pemaparan materi, Rusydy juga mengajak Bintara Pembina Desa yang sering dikenal Babinsa untuk menjalin erat hubungan kekeluargaan dengan Kelurahan, karena Babinsa bersama Lurah juga langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Mari kita saling bahu-membahu untuk menjaga kesatuan NKRI ini dan memerangi berita-berita hoaxs yang beredar serta menjaga Penanganan Kebakaran Hutan Lahan (KARHUTLA) di wilayah masing-masing”, himbau Rusydy.

Kegiatan pendayagunaan Koramil Model kodim 0303/Bengkalis TA 2019 ini di ikuti oleh Peserta Babinsa dari seluruh Provinsi Riau.

Di akhir materinya, Rusydy juga menyampaikan program kamis bersih yang ditaja oleh Kecamatan Mandau, Beliau juga berharap terjalinnya kerja sama yang lebih baik antara Pemerintah Kecamatan Mandau dengan Koramil Mandau kedepannya, yang mana antar dua instansi ini juga merupakan bagian dari Forkopimcam di Kecamatan Mandau.

 



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan