• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Kamis,27 Juni 2019 - 08:42:pm Wib - Dibaca : 2138 Kali

Jelang Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB), Camat Mandau Gelar Rapat Mengenai Zonasi Sekolah Tingkat SLTA Negeri


DURI – Usai melakukan kegiatan Kamis Bersih di lingkungan Kantor Camat Mandau, Riki Rihardi Pimpin Rapat  Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA Negeri Kabupaten Bengkalis Tahun Ajaran 2019-2020 pada wilayah Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Bathin Solapan di gedung pertemuan Bathin Bethuah. Kamis, (27/06/2019).

Berdasarkan Permendikbud nomor 20 tahun 2019 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan

Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing. Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.

Melihat kecenderungan di tahun-tahun sebelumnya bahwa di setiap PPDB selalu terjadi persoalan, beranjak dari hal tersebut maka camat Mandau memandang perlu untuk melakukan rapat ini, karna pendidikan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat adalah hal utama yang tidak bisa di tawar demi kesejahteraan dan peradaban masyarakat itu sendiri.

Camat Mandau Riki Rihardi menyampaikan “ Rapat ini di laksanakan guna menghilangkan keresahan bagi siswa tamatan SLTP yang akan melanjutkan ke SLTA yang tinggal di kelurahan yang tidak masuk dalam zonasi di semua SLTA yang ada seperti siswa yang tinggal di kelurahan Duri Barat, Duri Timur, Balik Alam, Babussalam,“ujar Riki

Melanjuti sambutannya bahwasanya “ semoga melalui rapat ini ada kesepakatan yang di dapat sehingga tidak ada nantinya siswa yang berhenti atau tidak melanjutkan sekolahnya “ lanjut Riki

Ketua MKKS SMA Kabupaten Bengkalis Sugito Menyampaikan “Penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi bukanlah kebijakan sekolah, itu semua mengacu berdasarkan Permendikbud no 20 tahun 2019,"ujar Ketua MKKS

Melanjuti penyampaiannya “Namun kami pihak sekolah berdasarkan  kesepakatan bersama dalam rapat ini tetap akan berupaya siswa yang tinggal di kelurahan yang tidak masuk dalam zonasi akan di terima dengan membagi-membagi di beberapa SLTA negeri yang masih bisa menampung atau yang kouta nya belum penuh,"lanjut Subito

Turut hadir dalam rapat ini Camat Pinggir, Camat Bathin Solapan, Sekcam Mandau, Kapolsek Mandau, Kapolsek Pinggir, Danramil 04 Mandau, Ketua LAMR Pinggir, Wakil Ketua LAMR Bathin Solapan, Korwilcam Mandau, Korwilcam Pinggir, Kepala Sekolah SMA Negeri se-Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan serta tamu undangan lainnya

 



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan