• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Sabtu,11 April 2020 - 11:36:21 Wib - Dibaca : 2025 Kali

Camat Mandau Riki Rihardi Luruskan Pesan Beredar di Media Sosial WhatsApp


MANDAU - Terkait beredarnya informasi melalui media sosial WhatsApp yang berbunyi “Rapat dengan Komisi II, Camat Mandau, Dinas perhubungan dan Instansi Pemerintah  se-Kecamatan Mandau serta Ketua MUI/PMM disepakati bahwa di Kecamatan Mandau tidak ada larangan untuk shalat jamaah/shalat jumat di mesjid/di mushalla selama lingkungan/ jamaah tidak terimbas dengan Corona. Tapi tetap mengikuti himbauan pemerintah MUI. Jadi shalat jumat, shalat jamaah dan shalat tarawih tetap berjalan seperti biasa”.

Menaggapi hal tersebut, Camat Mandau Riki Rihardi meluruskan bahwa “Kami Pemerintah Kecamatan Mandau bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis berserta yang lainnya pada saat rapat tanggal 02/04/2020 kemarin tentang perkembangan penyebaran virus Covid- 19, tidak ada membahas terkait masalah boleh atau tidaknya  melaksanakan shalat secara berjamaah, shalat Jumat di mesjid atau mushalla seperti yang tertera di pesan berantai tersebut,” jelas Riki Rihardi.

“Pemerintah Kecamatan Mandau tidak pernah mengeluarkan himbauan ataupun surat edaran terkait boleh atau tidaknya melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau mushalla. Kami tetap mengikuti arahan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No : SE. 6 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H  di Tengah Pandemi Wabah Covid-19,” tegas Camat Riki Rihardi

Melalui telepon seluler, pengurus Persatuan Mubaligh Mandau (PMM) juga telah memberikan konfirmasi kepada Camat Mandau  terkait beredarnya pesan tersebut.

“Kami dari pihak PMM tidak pernah mengeluarkan instruksi dan informasi yang dikirim melalui whatsApp kepada masyakarakat. Hal tersebut dilakukan oleh oknum tertentu yang tidak hadir dalam rapat tersebut,” ujar pengurus PMM

Camat Riki menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandau agar selalu mengikuti arahan resmi dari pemerintah dan lebih cermat menanggapi berita atau informasi yang didapat supaya tidak terjadi kesimpangsiuran.

 

Untuk melihat surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia klik SE Menag No- 6 Tahun 2020-pdf 

 



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan