• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Kamis,14 Mei 2020 - 21:49:01 Wib - Dibaca : 949 Kali

Camat Mandau Dampingi Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Lakukan Monitoring di PT. PCR

Teks foto: Foto Sekretaris Kecamatan Mandau Saat Diminta Pendapat Mengenai Monitoring Bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis

Mandau -  Camat Mandau yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Mandau, Muhammad Rusydy dan Lurah Talang Mandi mendampingi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis dalam melakukan monitoring atau pengawasan terkait adanya dugaan pencemaran analisa dampak lingkungan (Amdal) akibat aktivitas Perusahaan Permata Citra Rangau (PCR), Kamis (14/05/2020).

Monitoring ini bertujuan untuk mengambil sampel dari Outlet IPAL Kolam Nomor 15 PMKS PT. PCR terkait keluhan dari masyarakat Kelurahan Talang Mandi atas adanya limbah B3 yang masuk ke lahan mereka. Adanya limbah yang masuk ke lahan warga diduga berasal dari PT. PCR yang membuang limbahnya pada saat hujan. Masuknya aliran Limbah B3 tersebut juga telah memusnahkan ekosistem ikan sepanjang sungai/kanal tersebut.

Ketua Komisi  II DPRD Kabupaten Bengkalis, Ruby Handoko menyampaikan bahwa “Sampel yang diambil ini akan diuji. Menurut pihak perusahaan, ini adalah sampel kolam yang terakhir, jika sampel ini nantinya merupakan limbah atau kotoran yang menjadi keluh kesah masyarakat, kita minta kepada Dinas DLH Kabupaten Bengkalis untuk menutup sementara kegiatan perusahaan ini.” Ujar Ruby Handoko

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, H.Lamin mengatakan bahwa “ Dinas DLH Kabupaten Bengkalis telah terlebih dahulu memberikan sanksi dan peringatan terhadap PT. PCR terkait dokumen lingkungan hidup dan perizinan, fasilitas pengendalian pencemaran air, fasilitas pengendalian pencemaran udara, emisi,  ambien, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3).” Ujar Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH.

“Kami atas nama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis berharap kepada pimpinan perusahaan agar kedepan dapat mengikuti ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan.” Tutup H.Lamin

Sekretaris Kecamatan Mandau, Muhammad Rusydy dalam wawancaranya menyampaikan bahwa “Pihak DLH Kabupaten Bengkalis harus memberikan sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan, seperti yang kita ketahui bersama bahwa pihak Kecamatan tidak dapat berbicara banyak dalam hal memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mentaati peraturan, karena yang mempunyai hal tersebut merupakan kewenangan DLH.” Pungkas Sekcam Mandau.

Pada kesempatan ini, Sekcam Mandau juga turut kecewa pada perusahaan karena terkesan cuek "Padahal ini momen langka, kita turut mendampingi anggota dewan. Pada saat turun ke lapangan juga tidak disediakan APD sama sekali, sebagaimana kita ketahui bersama pada masa pandemi corona ini kita harus melaksanakan standart protokol Covid-19 tersebut. Hal lainnya yang kurang berkesan pada saat membuat berita acara, kami bersama anggota dewan cuma bisa menunggu di emperan teras kantor" terang Rusydy.



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan