• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Kamis,20 April 2017 - 01:58:pm Wib - Dibaca : 3035 Kali

Pentingnya Kesadaran Kerukunan Umat Beragama

Teks foto: Foto : Pengarahan Sosialisasi oleh Sekretaris FKUB Kab. Bengkalis H.M.NURNAWAWI

DURI - Selasa (18/4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis mengadakan sosialisasi  peraturan  bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat  beragama yang diadakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Camat Mandau. Acara dibuka oleh Camat Mandau yang diwakili Kasi Pelum Fitrianita Ekaputri, S.Sos, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur pemerintah desa dan pemuda di Kecamatan Mandau yang berjumlah 35 orang peserta.

Pada kesempatan ini juga Kasi Pelum membacakan sambutan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis,”Forum ini saya anggap penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena momentumnya yang tepat. Paling tidak ada 2 hal yang akan kita hadapi bersama dalam waktu dekat ini, yakni: (1) Pemilihan Kepala Desa serentak 2017 yang pertama kali dilaksanakan; (2) Problematika kehidupan beragama yang semakin kompleks. Menghadapi tantangan yang ada, umat beragama terutama pemuka agama, semakin dituntut untuk kebersamaan dan kekompakan, dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya aksen-aksen negative yang dapat menggangu kerukunan, oleh karena itu kerukunan yang esensial dan fungsional harus dibangun dan dipelihara oleh kita bersama.” Sambutnya.

Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Kasubbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Saifunnajar, MH sebagai salah satu narasumber dalam sosialisasi ini, menyampaikan bahwa pentingnya kita mempunyai kesadaran kerukunan umat beragama karena perselisihan dan pertentangan akan menimbulkan kehancuran yang fatal bagi kerukunan umat beragama, jadi kesadaran kerukunan harus menjadi perhatian kita bersama untuk bisa meminimalisir perselisihan yang bisa menimbulkan konflik SARA.

Kesadaran kerukunan umat beragama sangatlah penting, jadi harus dipupuk dan ditingkatkan melalui  penyiaran keagamaan, aktifitas keagamaan dan pendirian rumah ibadah. Hal ini bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan tanpa adanya pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya.

Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkalis H. M. Nurwawi juga memberikan pengarahan tentang prosedur pendirian rumah ibadah, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1/BER/mdn-mag/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadah Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.

Masalah pendirian rumah ibadah menjadi salah satu sebab yang dapat mengganggu hubungan antar umat beragama sehingga perlu diatur. Semoga dengan adanya prosedur yang telah ditetapkan pemerintah bisa membantu masyarakat dalam pendirian rumah ibadah. (Ran)



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan