• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Senin,29 Januari 2018 - 02:16:pm Wib - Dibaca : 1085 Kali

Penandatanganan Pakta Integritas di Kecamatan Mandau

Teks foto: Teks Foto : Lurah Gajah Sakti Dadang Mustari Menandatangani Fakta Integritas di Saksikan Plt. Camat Mandau Basuki Rakhmad.

Duri  - Berdasarkan Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara SE KASN NO. B-2900/KASN/11/2017 Tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pilkada Serentak 2018 dan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas  Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada hari Selasa (16/01/2018) selesai melaksanakan apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Satuan Operasi Perangkat Daerah (SOPD) Kecamatan Mandau melakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis di halaman Kantor Camat Mandau.

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut disaksikan langsung oleh Plt. Camat Mandau Basuki Rakhmad.

Dalam Pakta Integritas yang ditandatangani, terdapat 8 pernyataan pokok yang harus dilaksanakan yaitu :

  1. Menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018.
  2. Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018.
  3. Tidak menggunakan fasilitas Negara dalam bentuk apapun yang terkait dengan jabatan dalam kampanye dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018.
  4. Tidak akan membuat keputusan dan atau tindakan dalam bentuk apapun, langsung atau tidak langsung yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, selama masa kampanye sampai berakhirnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018.
  5. Tidak akan mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, langsung atau tidak langsung yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Perangkat Daerah atau Unit Kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
  6. Bersedia menerima sanksi dan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan, apabila tidak mentaati dan melakukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini.
  7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan Pakta Integritas, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilaporkannya.
  8. Siap menerima konsekuensi apabila  melanggar hal-hal tersebut diatas.

Plt. Camat Mandau Basuki Rakhmad menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kecamatan Mandau agar bersikap netral dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan segera dilaksanakan serta tidak ikut melibatkan diri dalam kegiatan kampanye atau kegiatan apapun terkait dengan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang, apabila dikemudian hari terdapat penyimpangan maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegas Basuki.

 


Berita Lainnya



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan