• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Senin,05 Maret 2018 - 04:52:pm Wib - Dibaca : 3080 Kali

Tidak Lama Lagi Pengurusan Kependudukan dan Catatan Sipil Bisa Dilakukan di UPT Kecamatan


DURI –Senin, (05/03/2018). Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyampaikan dalam waktu dekat ini pelayanan dan pengurusan pembuatan surat yang berhubungan dengan kependudukan dan catatan sipil bisa dilakukan di UPT Kependudukan dan Catatan Sipil kecamatan.

Bertempat di Halaman Kantor Camat Mandau bertepatan dengan Launching Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Beras Sejahtera  (Bansos Pangan Rastra)Bupati Amril menyampaikan kabar bahagia khususnya untuk masyarakat Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan Talang Muandau.

Insha allah dalam bulan ini ataupun paling lambat bulan besok, pelayanan untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Pindah ataupun surat lainnya bisa dilakukan di UPT Kecamatan Masing-masing.” Ungkap Amril Mukminin.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Bengkalis berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.

Pada saat ini pengurusan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat Pindah ataupun surat lainnyamasih dilakukan diDinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Bengkalis, kondisi seperti ini tentu memakan waktu dan biaya yang besar yang ditanggung oleh masyarakat, menjadi pertimbangan Bupati Amrilagar lebih mempermudah masyarakat Mandau,Pinggir, Bathin Solapan dan Talang Muandau untuk pengurusan kedepannya bisa di UPT Dukcapil Kecamatan.

Tetapi untuk pengurusan E-Ktp masih dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, semoga apa yang ditunggu oleh masyarakat bisa cepat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan.



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan