• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Jumat,11 Mei 2018 - 06:00:pm Wib - Dibaca : 1572 Kali

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai Lokasi Desa Bathin Betuah


DURI – Melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis tentang Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai lokasi Desa Bathin Betuah  sebanyak 94 bidang, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Camat Mandau, Jumat  (11/05/2018).

Musyawarah ini dihadiri Camat Mandau yang diwakili oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Mandau mengharapkan supaya musyawarah ini berjalan dengan lancar dan aman.

Jumlah masyarakat Desa Bathin Betuah berdasarkan surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis yang akan menerima ganti kerugian sebanyak 94 bidang.

Untuk penerimaan jumlah ganti kerugian yang akan diterima masyarakat jumlahnya bervariasi tergantung dengan luas tanah, bangunan dan tanaman yang ada di atas lokasi yang akan di bangun jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai, jenis yang akan dibayar nanti seperti tanaman yang ditanam, rumah, atau bangunan lannya.

Peserta yang mengikuti musyawarah ini Kepala Keluarga atau pemilik tanah harus membawakan Fotocopy Surat Tanah, Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga dan untuk pembayaran Ganti kerugian uang tidak di terima dalam bentuk fisik tetapi melalui Bank Mandiri.

 

 



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan