• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Jumat,28 September 2018 - 11:14:am Wib - Dibaca : 1191 Kali

Malam ini DPRD Sahkan P-APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2018?

Teks foto: Teks foto: Ketua DPRD Bengkalis, H Abdul Kadir

BENGKALIS -- Sejak kemarin malam, Kamis, 27 September 2018, santer isu jika DPRD Bengkalis akan segera mengetuk palu alias mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2018.

Masih menurut informasi yang berkembang, Rapat Paripurna DPRD Bengkalis untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda tersebut akan digelar Jum'at malam ini, 28 September 2018. Bupati Amril Mukminin dijadwalkan hadir langsung dalam Rapat Paripurna tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, dia juga sudah mendengar informasi tersebut.

Tapi secara pasti, imbuh mantan Kepala Bagian Humas Setda Bengkalis ini, sejauh ini belum ada undangan resmi dari DPRD Bengkalis.

"Hingga pagi ini undangan tersebut belum kita terima. Tadi saat apel pagi kami tanyakan sejawat di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Jawabnya belum ada. Namun kita berharap tentu informasi itu bukan sekedar isu," jelas Johan, di ruang kerjanya, beberapa saat lalu, sebelum menuju gedung DPRD Bengkalisuntuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi II.

Sesuai harapannya, Johan optimis sebelum 1 Oktober 2018, P-APBD Kabupaten Bengkalis sudah disahkan pihak legislatif. Sudah diketuk palu.

"Kita optimis. Karena regulasinya memang mengatur demikian. Jika suatu Daerah ada rencana (rancangan) melakukan P-APBD, rancangan  tersebut sudah harus disahkan sudah disahkan  tiga bulan sebelum tahun anggaran tahun berkenaan berakhir," terangnya.

Namun demikian Johan mengaku tidak ingat persis peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah batas waktu pengesahan P-APBD tersebut.

"Kalau tak salah hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Sedangan  di Undang-Undang No 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah, seingat kami diatur dalam Pasal 183 ayat (3)," pungkas Johan. #DISKOMINFOTIK



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan