Jumat,22 Maret 2019 - 08:48:pm Wib - Dibaca : 3390 Kali
DURI – Program bantuan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) merupakan salah satu program utama dalam memuwujudkan Visi dari Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyentuh langsung untuk masyarakat yang kurang mampu di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis ini.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis kembali mengadakan sosialisasi tentang program bantuan Pembangunan RLH Tahun Anggaran 2019, Jum’at (21/03/2019).
Melalui acara Sosialisasi Bantuan RLH yang diadakan di ruang rapat lantai II Kantor Camat Mandau, Lurah dan Kades Se-Kecamatan Mandau hadir mengikuti acara sosialisasi tersebut untuk lebih memahami tentang bantuan rumah layak huni ini.
Camat Mandau yang di wakili Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Ahmad menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi ini.
Dalam sambutannya Ahmad menyampaikan “kami mengharapkan kepada peserta yang mengikuti acara sosialisasi ini agar dapat memberikan masukan ataupun usulan rumah layak huni untuk masyarakat yang bener-benar membutuhkan di kelurahan dan desa masing-masing sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan agar tepat sasaran”, ujar Ahmad.
Peran Perkimtan Kabupaten bengkalis dalam penanggulangan kemiskinan tertuang dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis serta dasar hukum yang mengaturnya Peraturan Menteri PU-PR No. 07/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Peraturan Bupati Bengkalis No 09 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Layak Huni di Kabupaten Bengkalis.
“Pelaksanaan Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Bengkalis akan di laksanakan pada bulan Mei mendatang. Dengan adanya bantuan yang di berikan tersebut kita harapkan dapat meningkatkan kebersamaan dalam hal gotong royong untuk membangun Rumah Layak Huni ini” ujar Imran dari Prasarana Umum dan Utilitas Perkimtan Kabupaten Bengkalis yang di dampingi oleh Rio Fernandes Kasi Penatagunaan Tanah Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis.
Persyaratan Penerimaan Rumah Layak Huni (Sumber : Perbup Bengkalis Nomor : 9 Tahun 2019, Pasal Lima)
“Untuk rumah layak huni ini merupakan rumah pembangunan baru bukan rehab atau bedah rumah jadi, dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni dan pola karya bakti masyarakat setempat”, Pungkas Imran.
Berita Lainnya
Camat Mandau Riki Rihardi Ucapkan Duka Cita atas Meninggalnya H. Salim Ramli
Ini Peran dan Fungsi Peran Badan Permusyawaratan Desa