• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Jumat,08 April 2016 - 01:10:am Wib - Dibaca : 5496 Kali

Dirikan Unit Simpan Pinjam BUMDes Sekarang Tak Perlu Izin OJK


BENGKALIS- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam, tidak perlu mengurus izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena dalam proses pembentukannya, BUMDes tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
 
‘’Dalam penjelasan Pasal 87 Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan, untuk meningkatkan sumber pendapatan sesa, BUMDes dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. Artinya, BUMDes dibenarkan untuk melakukan usaha pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam,” ujar Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (UEM) BPMPD Kabupaten Bengkalis, Asnurial menyikapi adanya pernyataan Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis, Turadi bahwa hampir semua BUMDes di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM.
 
Diparkan Asnurial,  kegiatan simpan pinjaman yang dilakukan BUMDes saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masih mengunakan mekanisme yang sederhana dan masih sangat membutuhkan pembinaan. “Namun apabila sudah berkembang dengan baik dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana ketentuan LKM, dapat menyesuaikan untuk menjadi LKM yang berbadan hukum seperti PT atau koperasi,” ujarnya lagi.
 
Ditambahkannya, sesuai pengertian LKM berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2013, bahwa LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Untuk itu, kata Asnurial, seluruh aparatur desa dan pengurus BUMDes yang mengelola dana unit simpan pinjam, tidak perlu mengurus izin kegiatan unit usaha simpan pinjam ke OJK.
 
Menurutnya lagi, yang menjadi perhatian penting dari OJK adalah kelembagaan atau institusi yang melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan simpanan/penghimpunan dana dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat . Ketika ada potensi yang akan merugikan masyarakat maka negara harus bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat tersebut. “Tugas inilah yang dilakukan oleh OJK,” ungkapnya
 
Untuk unit simpan pinjam yang berada di bawah BUMDes yang dikatakan belum memilki izin dari OJK, menurut Asnurial, unit simpan pinjam tersebut merupakan bagian dari kelembagaan BUMDesa yang proses pembentukan dan pengelolaanya diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kemudian  lebih spesifik lagi pembentukan kelembagaan BUMDes tersebut diatur melalui Peraturan Desa.
 
Khusus untuk Keluruhan, jelas Asnurial lagi, pihaknya sudah memberikan pilihan apakah membentuk badan hukum atau tidak, karena untuk Kelurahan tidak ada namanya yang sejenis BUMDes atau Badan Usaha Milik Kelurahan. Artinya, belum ada aturan mengatur tentang hal itu.
 
“Dana yang berasal dari simpanan masyarakat itu mereka kembalikan, hanya tingal dana yang bersumber dari pemerintah dan hanya menyalurkan pinjaman serta tidak menghimpun dana dari masyarakat. kedepan Usaha Ekonomi Kelurahan (UEK) itu hanya kelembagaan saja, nanti kita atur kembali sesuai peraturan yang berlaku,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua SMPL Kabupaten Bengkalis, Turadi mengatakan bahwa hampir semua BUMDes di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Riau seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM.
 
''Berdasarkan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 9 Ayat (1), sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,'' ujar Turadi waktu itu. ***


Tulis Komentar

Agenda Kegiatan