• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Kamis,27 Juli 2017 - 10:20:am Wib - Dibaca : 1456 Kali

Bupati Amril: Terkait Tugas Pokok dan Fungsi PNS Harus Pahami Regulasi

Teks foto: Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin, beri ucapan selamat kepada PNS pada pengambilan sumpah/janji di lantai ruang serba guna lantai IV Kantor Bupati, Selasa (25/7/2017).

BENGKALIS, HUMAS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kehilangan arah dan tidak akan berkinerja baik, jika tidak paham, tidak taat pada regulasi yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.

Amril mengatakan hal itu ketika mengambil sumpah/janji 452 PNS di ruang serba guna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (25/7/2017) siang.

Katanya, jika seorang PNS terjerumus dan terjebak pada pelanggaran hukum, bukan hanya merugikan organisasi tempatnya bertugas, masyarakat dan negara, tetapi juga dirinya sendiri.

“Karirnya akan sulit berkembang bahkan bisa hancur bila mendapat sanksi, baik sanksi admistratif maupun pidana, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukannya. Karena itu, taati dan jangan pernah melanggar peraturan perundang-undangan,” pesannya.

Diingatkannya ada berbagai bentuk sanksi yang akan diberikan kepada setiap PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau norma hukum sebagai dampak tidak taatnya yang bersangkutan pada sumpah/janji PNS yang diucapkannya.

Diantaranya, imbuhnya, hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

“Atau diberhentikan apabila tidak masuk kerja tanpa izin dan alasan yang sah selama 46 hari dalam setahun sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” paparnya.

Ditambahkannya, masih banyak lagi sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang melanggar ketentuan akibat dari ketidaktaatannya pada sumpah/janjinya sebagai PNS.

“Agar tidak melanggar aturan, cari, baca, pelajari, dalami, pahami dan amalkan setiap regulasi yang berkenaan dengan seorang PNS. Lebih-lebih regulasi yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” harapnya. ***



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan