• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Jumat,12 Januari 2018 - 03:22:pm Wib - Dibaca : 1198 Kali

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pembahasan Penanganan Jalan Gajah Mada di Kecamatan Mandau

Teks foto: Teks Foto : Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pembahasan Penanganan Jalan Gajah Mada di Kecamatan Mandau.

Duri - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait penanganan kerusakan Jalan Gajah Mada di Kecamatan Mandau, Rabu (10/01/2018) bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Camat Mandau.

Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Komisi II Rianto tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis Tajul Mudaris, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Djoko Edy Imhar, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Dapil Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir, Plt. Camat Mandau Basuki Rakhmad, Camat Pinggir Djamaludin, Camat Talang Muandau Toharuddin, Danramil Mandau Kapten Inf Y.Mendrofa, Kapolsek Mandau yang diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Mandau Ipda Subekti, Lurah dan Kepala Desa se- Kecamatan Mandau serta turut hadir dalam Rapat Koordinasi beberapa pengusaha pengangkutan tandan buah kelapa sawit di Kecamatan Mandau.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut dibentuk panitia penanganan pemeliharaan jalan Gajah Mada yang diketuai oleh Sukaddi dan hasil Rapat Koordinasi tersebut disepakati Sepuluh hal pokok yang perlu menjadi perhatian dan perlu segera diselenggarakan diantaranya :

  1. Pengusaha sawit bersedia untuk bekerjasama dengan Pemerintah untuk memperbaiki kerusakan Jalan Gajah Mada.
  2. Untuk proses pelaksanaan perbaikan akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.
  3. Membentuk panitia penangganan pemeliharaan Jalan Gajah Mada.
  4. Akan dipasang ampang-ampang di Jalan Gajah Mada kilometer 8 untuk sumbangan perbaikan jalan.
  5. Setiap mobil pengangkut sawit diharapkan memberikan sumbangan perbaikan jalan sebesar Rp. 50.000 per Colt Diesel (truk) dan Rp. 15.000 per Pick Up.
  6. Truk tronton tidak dibenarkan melewati Jalan Gajah Mada selama dalam perbaikan.
  7. Panitia berkewajiban untuk mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak menggunakan truk tronton melewati Jalan Gajah Mada.
  8. Apabila peringatan panitia di lapangan tidak diindahkan oleh para pelaku usaha, maka akan didirikan portal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis.
  9. Pengurus akan menyampaikan proposal bantuan penangaan Jalan Gajah Mada ke perusahaan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan Talang Muandau.
  10. Keputusan ini dilaksanaka terhitung mulai 11 Januari 2018.

Hasil Putusan Rapat disetujui oleh seluruh peserta rapat dan ditandatangani Pimpinan Rapat. Den



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan