• Mewujudkan Kantor Camat Mandau Sebagai Pemerintahan Yang Berwibawa, Transparan Dan Bertanggung Jawab

  • Jumat,05 Oktober 2018 - 10:44:am Wib - Dibaca : 1427 Kali

Tenaga Honorer, Kepala dan Perangkat Desa, Ketua RT dan RW Juga Harus Netral di Pemilu

Teks foto: Teks foto: Ilustrasi

BENGKALIS - Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh tenaga honorer, Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua Rukun Tetangga/RT dan Ketua Rukun Warga/RW (atau sebut lain) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga harus netral dalam kampanye Pemilu 2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Mukhlasin menjelaskan ada beberapa aturan yang mewajibkan tenaga honorer, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan sebagainya tersebut harus netral dalam kampanye Pemilu 2018.

Mukhlasin menjelaskan, adapun regulasi yang mengatur honorer tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana atau tim dalam kegiatan kampanye, diantaranya Pasal 6 ayat (2) huruf f Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf f, kata Mukhlasin adalah "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota  memastikan Pelaksana dan/atau Tim tidak melibatkan pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer."

Penjelasan Mukhlasin itu disampaikankan melalui Nomor 211/RI.01/HK.01.00/9/2018 yang terima Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Kamis, 4 Oktober 2018.

"Sedangkan kepala desa/lurah atau sebutan lain,  perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain,  rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diatur dalam huruf h sampai huruf k Pasal 6 ayat (2)," ujar Mukhlasin.

Masih menurut Mukhlasin, larang terlibatnya Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD ini dalam kampanye Pemilu, diantaranya juga diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h sampai huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Selain itu juga diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h sampai huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu," jelasnya. #DISKOMINFOTIK



Tulis Komentar

Agenda Kegiatan